Search Suggest

Rangkuman zina dan macam macam zina beserta hukumannya

Hai Semua masih jumpa kembali dengan saya disini, kali ini saya akan membagikan Rangkuman materi zina ? buat kalian jauhilah zina dan apapun yang mendekati zina karena sesuatu yang dilarang agama pasti ada mudaratnya. Lalu Bagaimana Pengertian zina Berikut adalah Pengertian dari zina:



Hai Semua masih jumpa kembali dengan saya disini, kali ini saya akan membagikan Rangkuman materi zina ? buat kalian jauhilah zina dan apapun yang mendekati zina karena sesuatu yang dilarang agama pasti ada mudaratnya. Lalu Bagaimana Pengertian zina Berikut adalah Pengertian dari zina:


  • Menurut Wikipedia :


Pengertian Zina dijelaskan seperti berikut, Zina (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.


  • Menurut Bahasa:

As-Sarakhsi di dalam Al-Mabsuth yang berasal dari kata az-zanaa’ yang memiliki arti adh-dhiiq yaitu kesempitan.

Dalam QS Al Isra 17:32 dijelaskan bahwa mendekati zina saja kita sudah dilarang karena merupakan perbuatan yang keji.


  • Menurut Istilah: 
pengertian zina menurut istilah adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.



Jenis-jenis Zina

Berikut ini terdapat 3 jenis zina, yakni sebagai berikut:
  • Zina Al-Laman

Zina Al-Laman terbagi menjadi 5 jenis, yakni sebagai berikut:

  1. Zina hati ialah zina saat membayangkan ataupun merancang lawan jenisnya dengan pandangan senang.
  2. Zina ucapan ialah zina saat membahas lawan jenisnya yang disertai dengan rasa bahagia.
  3. Zina tangan ialah zina saat dengan menurut sengaja menahan bagian tubuh lawan jenis dan dengan pandangan senang.
  4. Zina luar ialah zina yang diperbuatkan antara lawan jenis yang bukan suami istri dengan mengikutsertakan alat kelamin.
  5. Zina ini tergolong zina kecin, tetapi jangan mengabaikan hal tersebut sebab hal kecil akan berangsur ke hal yang lebih besar.

  • Zina Gairu Muhsan

Zina gairu muhsa ialah zina yang diperbuatkan oleh mereka yang belum menjadi suami istri. Contohnya orang yang berpacaran maupun tidak melangsungkan aktivitas zina dan belum sah sebagai suami istri.

  • Zina Muhsan

Zina Muhsan ialah zina yang diperbuatkan oleh manusia yang telah menikah maupun telah mempunyai suami ataupun istri. Maksudnya ialah seseorang yang telah menikah maupun yang mempunyai suami ataupun istri tetapi tidak melindungi harga diri dari orang lain yang bukan sebagai muhrim disebut dengan selingkuh yang tidak dalam kondisi yang sah.

Cara Menghindari dari Perbuatan Zina

Berikut ini ada beberapa cara menghindari dari perbuatan zina, yakni sebagai berikut:
- Menjaga Aurat (Menjaga Pandangan ataupun Sikap)
- Menjaga Kehormatan (harga Diri)
- Beribadah
- Menjaga Pergaulan

Hukum Melaksanakan Zina

Berikut ini ada beberapa hukum dari melaksanakan zina, yakni sebagai berikut:

  • Apabila aktor yang melaksanakan zina sudah menikah dan mengerjakan secara ikhlas yang bermaksud tidak memiliki tuntutan, maka yang melaksanakan zina akan di cambuk 100 kali maupun akan dirajam.

  • Apabila orang yang melaksanakan zina tidak pernah mengerjakan pernikahan ataupun lajang, kemudian tentu mendapati hukuman cambuk sebanyak 100 kali kemudian akan di asingkan selama satu tahun dilingkungan masyarakatnya.

Hikmah Diharamkannya Zina

1. Menjaga Kehormatan Perempuan

Hikmah pertama dari larangan perbuatan zina adalah untuk menjaga kehormatan seorang wanita supaya tidak menjadi barang yang diperjualbelikan. Hal tersebut dikarenakan Islam adalah agama yang sangat memuliakan manusia, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Larangan perbuatan zina merupakan salah satu bentuk penghormatan bagi kaum wanita.

2. Mencegah Pencampuran Nasab

Hikmah kedua dari diharamkannya perbuatan zina adalah untuk mencegah pencampuran nasab. Apabila zina diperbolehkan maka itu berarti memasukkan anak yang bukan benih ke dalam keluarga yang nantinya akan mewarisi harta keluarganya. Tentu saja mereka akan memperlakukannya sebagai mahram padahal anak tersebut bukanlah mahramnya. 

3. Mencegah Banyaknya Anak yang Terlantar

Dengan melakukan perbuatan zina, kemudian akan lahirlah anak sebagai hasil perbuatan zina tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa zina itu dilarang agar mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya

4. Menjaga Keutuhan dan Ketenteraman Dalam Rumah Tangga

Hikmah larangan berzina selanjutnya adalah untuk menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga.
Undergraduate at Sistem Informasi | Personal Finance | Business Development | SEO Specialist | S1 Sistem Informasi, Undiksha

Posting Komentar