Search Suggest

Organisasi yang berkembang pada masa Bani Umayyah

Diwan Qadhil Qudhah (fungsi dan tugasnya mirip dengan Departemen Kehakiman) yang dipimpin oleh Qadhil Qudhah (Ketua Mahkamah Agung). Semua badan pengadilan atau badan lain yang ada hubungan dengan kehakiman berada di bawah Diwan Qadhil Qudhah.Qudhah Al-Aqali (hakim provinsi yang mengetuai pengadilan tinggi)

 hallo semuannya bagaiman kabarnya kali ini saya akan membagikan kepada kalian semua tentang organisasi yang berkembang pada masa Bani Umayyah mungkin kalian sudah tahu bagaimana Bani Umayyah terbentuk jika belum tahu bisa baca artikel dibawah ini :).
(Sejarah Lahirnya Bani Umayyah)

Departemen atau organisasi yang berkembang pada masa Bani Umayyah I adalah; 

A. Diwan Qadhil Qudhah (fungsi dan tugasnya mirip dengan Departemen Kehakiman) yang dipimpin oleh Qadhil Qudhah (Ketua Mahkamah Agung). Semua badan pengadilan atau badan lain yang ada hubungan dengan kehakiman berada di bawah Diwan Qadhil Qudhah.

B. Qudhah Al-Aqali (hakim provinsi yang mengetuai pengadilan tinggi).

C. Qudhah Al-Amsar (hakim kota yang mengetuai pengadilan negeri al Qadhau atau al-Hisbah). d. Al Sulthah Al-Qadhaiyah, yaitu jabatan kejaksaan. Di ibu kota Negara dipimpin oleh Al-Mudda’il Umumi (jaksa agung), dan di tiap-tiap kota oleh Naib Umumi (jaksa).

 Adapun badan pengadilan ada tiga macam: 

A. Al-Qadhau dengan hakimnya yang bergelar Al-Qadhi. Tugasnya mengurus perkara-perkara yang berhubungan dengan agama pada umumnya.

 B. Al-Hisbah dengan hakimnya yang bergelar Al-Muhtasib. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah masalah umum dan tindak pidana yang memerlukan pengurusan segera.

C. An-Nadhar ϔil Madhalim dengan hakimnya yang bergelar shahibul atau qadhil madhalim. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara banding dari kedua pengadilan pertama (Al-Qadhau dan Al-Hisbah).

Selain mengurusi perkara-perkara banding, Mahkamah Madhalim juga mengurusi hal-hal berikut:

 A. Pengaduan rakyat atas para gubernur yang memperkosa keadilan, para petugas pajak, pegawai tinggi yang menyeleweng dan lain-lain.
 B. Pengaduan para pegawai dikurangi gajinya atau terlambat pembayarannya.
C. Menjalankan keputusan-keputusan hakim yang tidak berdaya, kemudian qadhi atau muhtashib yang menjalankannya. 
D. Mengawasi terlaksananya ibadah
Undergraduate at Sistem Informasi | Personal Finance | Business Development | SEO Specialist | S1 Sistem Informasi, Undiksha

Posting Komentar