Search Suggest

pengertian dan macam- macam pembunuhan

Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja,

A.   Pengertian Pembunuhan

ZETSU13 - Pembunuhan  secara  bahasa  adalah  menghilangkan  nyawa  seseorang. Sedangkan   secara   istilah   pembunuh   adalah   pebuatan   manusia   yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Sejalan dengan pendapat sebagian ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama Islam.

B.   Macam-macam Pembunuhan

Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja (ﺪﻤﻌﻟا ﻞﺘﻗ), pembunuhan seperti sengaja (ﺪﻤﻌﻟا ﻪﺒﺷ ﻞﺘﻗ), dan Pembunuhan Tersalah (ﺈﻄﺨﻟا ﻞﺘﻘﻟا)

1. Pembunuhan  sengaja (ﺪﻤﻌﻟا  ﻞﺘﻘﻟا)

      yaitu   pembunuhan   yang   telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau  memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah orang yang baik.

2.  Pembunuhan seperti sengaja (ﺪﻤﻌﻟا  ﻪﺒﺷ  ﻞﺘﻘﻟا)

      yaitu pembunuhan seperti sengaja  adalah  pembunuhan  yang  dilakukan  seseorang  tanpa  niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

3.  Pembunuhan tersalah (ﺈﻄﺨﻟا ﻞﺘﻗ )

       yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama; perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang., kedua; perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, ketiga; perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang.
Undergraduate at Sistem Informasi | Personal Finance | Business Development | SEO Specialist | S1 Sistem Informasi, Undiksha

Posting Komentar