A. Pengertian Pembunuhan
ZETSU13 - Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Sejalan dengan pendapat sebagian ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama Islam.
B. Macam-macam Pembunuhan
Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja (ﺪﻤﻌﻟا ﻞﺘﻗ), pembunuhan seperti sengaja (ﺪﻤﻌﻟا ﻪﺒﺷ ﻞﺘﻗ), dan Pembunuhan Tersalah (ﺈﻄﺨﻟا ﻞﺘﻘﻟا)
1. Pembunuhan sengaja (ﺪﻤﻌﻟا ﻞﺘﻘﻟا)
yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah orang yang baik.
2. Pembunuhan seperti sengaja (ﺪﻤﻌﻟا ﻪﺒﺷ ﻞﺘﻘﻟا)
yaitu pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
3. Pembunuhan tersalah (ﺈﻄﺨﻟا ﻞﺘﻗ )
yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama; perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang., kedua; perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, ketiga; perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang.