Search Suggest

Postingan

Pengertian diyat dan sebab - sebab ditetapkannya diyat


a.Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa diyat yaitu denda atau ganti rugi pembunuhan. Secara
istilah diyat merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan
pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak
terbunuh atau teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat adalah mencegah
praktik pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang yang sudah
semestinya mendapatkan jaminan perlindungan jiwa.

b. Sebab-sebab Ditetapkannya Diyat

Diyat wajib dibayarkan karena beberapa sebab berikut;
1. Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh (keluarga
korban). Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib baginya
menyerahkan diyat kepada keluarga korban.
2. Pembunuhan seperti sengaja.
3. Pembunuhan tersalah.
4. Pembunuh lari, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam
konteks semisal ini, diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.
5. Qishash sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada jinayat ‘ala ma dunan nafsi (tindak
pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan
fungsinya).
Di und
Undergraduate at Sistem Informasi | Personal Finance | Business Development | SEO Specialist | S1 Sistem Informasi, Undiksha

Posting Komentar