Search Suggest

INSTRUMEN HAM DI INDONESIA LENGKAP

HAM maksudnya adalah peraturan perundang-undangan dari mulai yang tertinggi hingga peraturan pelaksanaan lainnya. Terdapat dalam empat instrumen HAM, yakni UUD 1945, Tap MPR Nomor XV Il/MPR/ 1998, Piagam HAM Indonesia, dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

zetsu13-Secara sepintas pada uraian di muka sudah disinggung mengenai instrumen HAM di Indonesia. Instrumen HAM maksudnya adalah peraturan perundang-undangan dari mulai yang tertinggi hingga peraturan pelaksanaan lainnya. Terdapat dalam empat instrumen HAM, yakni UUD 1945, Tap MPR Nomor XV Il/MPR/ 1998, Piagam HAM Indonesia, dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

 UUD 1945

Peraturan perundangan yang paling tinggi kedudukannya dalam tata urutan peraturan perundangan RI adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Jaminan HAM termaktub baik dalam Pembukaan maupun pasal-pasal UUD 1945. Perhatikanlah beberapa uraian berikut.

1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea pertama).

2. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan (Pembukaan UUD 1945, alinea pertama).

3. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).

4. Memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan UUD _1945, alinea keempat).

5. Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).

6. Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).

7. Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).

8. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945).

9. Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945).

10. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945). Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 UUD 1945).

11. Hak untuk hidup (Pasal 28 A UUD 1945).

12. Hak berkeluarga (Pasal 28 B UUD 1945).

13. Hak mengembangkan diri (Pasal 28 C UUD 1945).

14. Hak mendapatkan keadilan (Pasal 28 D UUD 1945).

15. Hak kebebasan (Pasal 28 E UUD 1945).

16. Hak berkomunikasi (Pasal 28 F UUD 1945).

17. Hak mendapatkan keamanan (Pasal 28 G UUD 1945).

18. Hak mendapatkan kesejahteraan (Pasal 28 H UUD 1945).

19. Hak memperoleh perlindungan (Pasal 28 I UUD 1945).

20. Kewajiban menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28 J UUD 1945). Kewajiban tunduk pada undang-undang (Pasal 28 J UUD 1945).

TAP MPR NOMOR XVII/MPR/l 998

Pada saat Indonesia memasuki era reformasi, terdapat ketetapan MPR
yang menjadi salah satu instrumen HAM kita, yakni Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Isi ketetapan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut.

1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.

2. Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

3. Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.

4. Melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.

5. Menyusun naskah hak asasi manusia, dengan susunan:
a. pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia,
b. piagam hak asasi manusia,
c. isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.


Undergraduate at Sistem Informasi | Personal Finance | Business Development | SEO Specialist | S1 Sistem Informasi, Undiksha

Posting Komentar