Syarat-syarat hewan yang akan diburu:
1) Halal untuk dimakan.
2) Tabiatnya liar.
3) Tidak mungkin dikuasai
Hukumnya: Mubah dan makruh jika tujuannya untuk main-main atau iseng. Apabila perburuan yang terus menerus dapat menyakiti atau mengganggu manusia, maka hukumnya haram.
Berburu boleh dilakukan dengan empat syarat:
1) Pemburunya salah seorang yang boleh menyembelih.
2) Alat berburu adalah sesuatu yang boleh digunak.
- untuk menyembelih, harus tajam seperti tombak dan panah dan semacamnya. .
- . berburu menggunakan hewan pemburu, seperti elang atau anjing, hendaknya yang sudah terlatih.
4) Membaca "bismilah" saat melepaskan alat berburu. Membaca "bismilah" dalam berburu tidak boleh ditinggalkan meskipun karena lupa, jadi tanpa "bismilah" hasil buruan haram untuk dimakan.
mungkin cuma segini yang bisa saya sampaikan . zetsu13