zetsu13-Perhatikan sejenak kasus yang menimpa anak manusia yang bernama Kaspar Hauser, Kemala, dan Anna berikut ini (Sumber: Society An Introductovy Analysis, Mac Iver & Charles H. Page, McMilan and 00,1961).
1. Kaspar Hauser
Ketika berumur 17 tahun Kaspar Hauser dijumpai orang banyak di Nurenberg (Jerman) pada tahun l928. Ia tidak dapat berjalan seperti manusia biasa. Berbicara berStmgut-sungut seperti binatang dan pikirannya seperti kanak-kanak. Sebenarnya ia merupakan orang yang menjadi korbm pergolakan politik pada masa itu. Sejak bayi sampai selama enam belas tahun ia disekap di rumah dan tidak pernah berkomunikasi dengan orang lain secara wajar. Ketika ia mati kedapatan otaknya tidak normal.
2. Kemala, Anak Serigala
Pada tahta: l920, dua orang anak India ditemukan di dalam sarang serigala. Yang lebih muda meninggal beberapa bulan setelah ditemukan, sedangkan yang satunya lagi, yang kemudian diberi nama Kemala dapat hidup sampai tahun 1929. Tingkah laku Kemala seperti gerak-gerik serigala. Sewaktu berjalan ia menggunakan dua kaki dan kedua belah tangannya.
3. Anna
Anna adalah anak Amerika yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Sejak umur 6 bulan ia dikurung disebuah ruangan dan terpencil sampai ia ditemukan orang lain 5 tahun kemudian, yaitu pada tahun l938. Ketika ditemukan Anna tidak bisa berjalan ataupun berbicara Ia sangat apatis dan menampakan perasaan yang tidak peduli terhadap orang-orang yang datang manjumpainya. Selama dikurung, Anna cuma disuapi ala kadarnya la tidak mendapatkan pendidikan atau latihan kebiasaan seperti layaknya kanak-kanak dan tidak pernah berhubungan dengan orang lain. Anna meninggal dunia pada tahun I942.
Kasus yang menimpa anak-anak di atas berkenaan dengan masalah
kelangsungan hidup, kemerdekaan, dan perkembangannya. Kasus demikian
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Perlakuan yang tidak
manusiawi yang dialami Kaspar Hauser, Kemala, dan Anna mengakibatkan
kelangsungan hidup mereka berakhir. Padahal kelangsungan hidup atau hak
hidup itu melekat pada diri manusia. Tidak seorang pun berhak
menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan perbuatan yang dapat
menghilangkan nyawa orang lain. Dengan maksud melindungi setiap nanusia
dari pelanggaran HAM, maka ada upaya penegakan HAM.
Jangan lupa untuk comment dan kirimkan kritik, saran kaliam