Pembahasan Soal Ppkan Bab Pelanggaran Ham
WELCOME di Zetsu13 kali ini akan membahas soal Ppkn dengan informasi lengkap, soal ini ditunjukan untuk :
Kelas : X/10
Semester : 1
Mata pel : Ppkn
Bab : Kasus Pelanggaran Ham
Soal : 1 (Pilihan Ganda)
1).Tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, merupakan salah satu ciri hak asasi manusia yang berarti.....
A). Tidak dapat dibagi
B). Permanen
C). Mutlak
D). Universal
E). Kekal
Pembahasan :
CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA
1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada
pihak lain.
4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
5). Mutlak artinya tidak dapat diganggu oleh siapapun
JADI JAWABAN YANG TEPAT
C). Mutlak